4 Kompetensi Guru Profesional


Guru yang profesional di tuntut untuk memiliki empat kompetensi seperti yang telah diamanatkan dalam UU No 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 74 tentang Guru. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Empat kompetensi yang dimaksud adalah :
kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru    dalam pengelolaan pembelajaran , kompetensi pedagogik meliputi 7 kemampuan yaitu :  
ü  Memahami latar belakang siswa
ü  Memahami teori belajar
ü  Pengembangan kurikulum
ü  Aktivitas pengembangan pendidikan
ü  Peningkatan potensi siswa
ü  Berkomunikasi dengan siswa
ü  Penilaian dan evaluasi
2. Kompetensi Kepribadian
    Diharapkan guru mempunyai kepribadian yang:
ü  beriman dan bertakwa;
ü  berakhlak mulia;
ü  arif dan bijaksana;
ü  demokratis;
ü  mantap;
ü  berwibawa;
ü  stabil;
ü  dewasa;
ü  jujur;
ü  sportif;
ü  menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
ü  secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
ü  mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial

merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a)    berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b)    menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c)    bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d)    bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e)    menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.a
4. kompetensi Profesioanal 

    merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan,
    teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi   
    penguasaan:
    a.    materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi  program satuan pendidikan, mata   
         pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
    b.    konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,atau seni yang relevan, yang secara konseptual   
         menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata   
         pelajaran yang akan diampu