Guru yang profesional di tuntut untuk memiliki empat kompetensi seperti
yang telah diamanatkan dalam UU No 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP
No. 74 tentang Guru. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan,dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Empat kompetensi yang dimaksud adalah :
kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan
pembelajaran , kompetensi pedagogik meliputi 7 kemampuan yaitu
:
ü Memahami latar belakang siswaü Memahami teori belajarü Pengembangan kurikulumü Aktivitas pengembangan pendidikanü Peningkatan potensi siswaü Berkomunikasi dengan siswaü Penilaian dan evaluasi
2. Kompetensi Kepribadian
Diharapkan guru mempunyai kepribadian yang:
ü beriman dan bertakwa;ü berakhlak mulia;ü arif dan bijaksana;ü demokratis;ü mantap;ü berwibawa;ü stabil;ü dewasa;ü jujur;ü sportif;ü menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;ü secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; danü mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial
merupakan kemampuan Guru sebagai bagian
dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dane) menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.a
4. kompetensi Profesioanal
merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi
penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi
penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.
konsep dan metode disiplin keilmuan,
teknologi,atau seni yang relevan, yang secara konseptual
menaungi atau koheren
dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu